Penjelasan



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1975

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

TENTANG PERKAWINAN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :
 

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut;

 

Mengingat :
 

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3019).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1
 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

a. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

b. Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya;

c. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum;

d. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat Perkawinan dan perceraian.

 

BAB II

PENCATATAN PERKAWINAN

 

Pasal 2
 

(1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

(2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.

(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tata-cara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tatacara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 3
 

(1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.

(2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.

(3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

 

Pasal 4
 

Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai, atau oleh orang tua atau wakilnya.

 

Pasal 5
 

Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu.

 

Pasal 6
 

(1) Pegawai pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.

(2) Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Pencatat meneliti pula :

a. Kutipan akta kelahiran atau surat lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu;

b. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;

c. Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun;

d. Izin Pengadilan sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri;

e. Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;

f. Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;

g. Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata;

h. Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.

 

Pasal 7
 

(1) Hasil penelitian sebagai dimaksud Pasal 6, oleh Pegawai Pencatat ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

(2) Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagai dimaksud Undang-undang dan atau belum dipenuhinya persyaratan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya.

 

Pasal 8
 

Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.

 

Pasal 9
 

Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :

a. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dan calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu.

b. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.

 

BAB III

TATACARA PERKAWINAN

 

Pasal 10
 

(1) Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.

(2) Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(3) Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

 

Pasal 11
 

(1) Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(2) Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh Wali nikah atau yang mewakilinya.

(3) Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

 

BAB IV

AKTA PERKAWINAN

 

Pasal 12
 

Akta perkawinan memuat :

a. Nama, tanggal dan tempat lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami/isteri; Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu.

b. Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka;

c. Izin sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang;

d. Dispensasi sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;

e. Izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang;

f. Persetujuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang;

g. Izin dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB bagi anggota Bersenjata;

h. Perjanjian perkawinan apabila ada;

i. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman para saksi dan wali nikah bagi yang beragama Islam;

j. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa.

 

Pasal 13
 

(1) Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada.

(2) Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.

 

BAB V

TATACARA PERCERAIAN

 

Pasal 14
 

Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasan serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

 

Pasal 15
 

Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud dalam Pasal 14, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu.

 

Pasal 16
 

Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam Pasal 14 apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

 

Pasal 17
 

Sesaat setelah dilakukan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

 

Pasal 18
 

Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang pengadilan.

 

Pasal 19
 

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

 

Pasal 20
 

(1) Gugatan perceraian ditujukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.

(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 

Pasal 21
 

(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.

(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.

(3) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

 

Pasal 22
 

(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.

(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.

 

Pasal 23
 

Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

Pasal 24
 

(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:

a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;

b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

 

Pasal 25
 

Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.

 

Pasal 26
 

(1) Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.

(2) Bagi Pengadilan Negeri panggilan dilakukan oleh juru sita; bagi Pengadilan Agama panggilan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama.

(3) Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui Lurah atau yang dipersamakan dengan itu.

(4) Panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.

(5) Panggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.

 

Pasal 27
 

(1) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.

(2) Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.

(3) Tenggangg waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

(4) Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

 

Pasal 28
 

Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 

Pasal 29
 

(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas/surat gugatan perceraian.

(2) Dalam menetapkan waktu mengadakan sidang pemeriksaan gugatan perceraian perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.

(3) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (3), sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan.

 

Pasal 30
 

Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

 

Pasal 31
 

(1) Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak.

 

(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

 

Pasal 32
 

Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.

 

Pasal 33
 

Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

 

Pasal 34
 

Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

Pasal 35
 

(1) Panitera, Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat ditempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

(2) Apabila perceraian dilakukan pada daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatat dimana perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan dimaksud ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat tersebut dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan, dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat di Jakarta.

(3) Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya.

 

Pasal 36
 

(1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.

(2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata "dikukuhkan" dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.

(3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.

 

BAB VI

PEMBATALAN PERKAWINAN

 

Pasal 37
 

Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.

 

Pasal 38
 

(1) Permohonan pembatalan suatu perkawinan diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukannya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau ditempat tinggal kedua suami-isteri, suami atau isteri.

(2) Tatacara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tatacara pengajuan gugatan perceraian.

(3) Hal-hal yang berhubungan dengan panggilan, pemeriksaan pembatalan perkawinan dan putusan Pengadilan, dilakukan sesuai dengan tatacara tersebut dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB VII

WAKTU TUNGGU

 

Pasal 39
 

(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) Undang-Undang ditentukan sebagai berikut:

a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.

c. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.

(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

 

BAB VIII

BERISTERI LEBIH DARI SEORANG

 

Pasal 40
 

Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

 

Pasal 41
 

Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:

a. ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah:

— bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;

— bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

— bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

b. ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan;

c. ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:

i. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau

ii. surat keterangan pajak penghasilan; atau

iii. surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;

d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

 

Pasal 42
 

(1) Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan.

(2) Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.

 

Pasal 43
 

Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.

 

Pasal 44
 

Pengawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43.

 

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 45
 

(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka :

a. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

b. Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 13, 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas merupakan pelanggaran.

 

BAB X

PENUTUP

 

Pasal 46
 

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengaturan tentang perkawinan dan perceraian khusus bagi anggota Angkatan Bersenjata, diatur lebih lanjut oleh Menteri HANKAM/PANGAB.

 

Pasal 47
 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 48
 

Petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang masih dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, baik bersama-sama maupun dalam bidangnya masing-masing.

 

Pasal 49
 

(1) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975;

(2) Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, merupakan pelaksanaan secara efektif dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal : 1 APRIL  1975

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

t.t.d.

 

SUDHARMONO, S.H.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 1 APRIL 1975

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

t.t.d.

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 12

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1975

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

TENTANG PERKAWINAN

 

UMUM
 

Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 secara efektif masih diperlukan peraturan pelaksanaan, antara lain yang menyangkut masalah pencatatan perkawinan, tatacara pelaksanaan perkawinan, tatacara perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, tenggang waktu bagi wanita yang mengalami putus perkawinan, pembatalan perkawinan dan ketentuan dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang dan sebagainya.


Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan-ketentuan tentang masalah-masalah tersebut, yang diharapkan akan dapat memperlancar dan mengamankan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini maka telah pastilah saat mulainya pelaksanaan secara efektif dari Undang-undang Nomor 1 tersebut, ialah pada tanggal 1 Oktober 1975.


Karena untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diperlukan langkah-langkah persiapan dan serangkaian petunjuk-petunjuk pelaksanaan dari berbagai Departemen/Instansi yang bersangkutan, khususnya dari Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan lancar, maka perlu ditetapkan jangka waktu enam bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini untuk mengadakan langkah-langkah persiapan tersebut.

 

PASAL DEMI PASAL
 

Pasal 1

Cukup Jelas.

 

Pasal 2

(1)dan (2)

Dengan adanya ketentuan tersebut dalam pasal ini maka pencatatan perkawinan dilakukan hanya oleh dua instansi, yakni Pegawai pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, dan Kantor Catatan Sipil atau instansi/pejabat yang membantunya.

 

(3) Dengan demikian maka hal-hal yang berhubungan dengan tatacara pencatatan perkawinan pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut dari pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini, sedangkan ketentuan-ketentuan khusus yang menyangkut tatacara pencatatan perkawinan yang diatur dalam berbagai peraturan, merupakan pelengkap bagi Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 3.

(1) Cukup Jelas

(2) Cukup jelas.

(3) Apabila terdapat alasan yang sangat penting untuk segera melangsungkan perkawinan meskipun belum lampau 10 (sepuluh) hari, misalnya karena salah seorang dari calon mempelai akan segera pergi ke luar negeri untuk melaksanakan tugas negara maka yang demikian itu dimungkinkan dengan mengajukan permohonan dispensasi.

 

Pasal 4.

Pada prinsipnya kehendak untuk melangsungkan perkawinan harus dilakukan secara lisan oleh salah satu atau kedua calon mempelai, atau oleh orang tuanya atau wakilnya. Tetapi apabila karena sesuatu alasan yang sah pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan secara lisan itu tidak mungkin dilakukan, maka pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis. Selain itu maka yang dapat mewakili calon mempelai untuk memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan adalah wali atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan kuasa khusus.

 

Pasal 5.

Bagi mereka yang memiliki nama kecil dan nama keluarga, maka dalam pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, dicantumkan baik nama kecil maupun nama keluarga. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki nama keluarga, maka cukup mencantumkan nama kecilnya saja ataupun namanya saja. Tidak adanya nama kecil atau nama keluarga sekali-kali tidak dapat dijadikan alasan untuk penolakan berlangsungnya perkawinan.

Hal-hal yang harus dimuat dalam pemberitahuan tersebut merupakan ketentuan minimal, sehingga masih dimungkinkan ditambahkannya hal-hal lain, misalnya mengenai wali nikah, bagi mereka yang beragama Islam.

 

Pasal 6

(1) Cukup jelas.

(2) Huruf f : Surat kematian diberikan oleh Lurah/Kepala Desa yang meliputi wilayah tempat kediaman suami atau isteri terdahulu.

Apabila Lurah/Kepala Desa tidak dapat memberikan keterangan dimaksud berhubung tidak adanya laporan mengenai kematian itu, maka dapat diberikan keterangan lain yang sah, atau keterangan yang diberikan dibawah sumpah oleh yang bersangkutan dihadapan Pegawai Pencatat.

 

Pasal 7

(1) Cukup jelas.

(2) Yang dimaksud dengan "Diberitahukan kepada mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya" adalah bahwa pemberitahuan mengenai adanya halangan perkawinan itu harus ditujukan dan disampaikan kepada salah satu daripada mereka itu yang datang memberitahukan kehendak untuk melangsungkan perkawinan.

 

Pasal 8

Maksud pengumuman tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan bagi dilangsungkannya suatu perkawinan apabila yang demikian itu diketahui bertentangan dengan hukum agamanya dan kepercayaannya itu yang bersangkutan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Pasal 9.

Pengumuman dilakukan:

— di kantor pencatatan perkawinan yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat perkawinan dilangsungkan, dan

— di kantor/kantor-kantor pencatatan perkawinan tempat kediaman masing-masing calon mempelai.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11.

Cukup jelas.

 

Pasal 12.

Hal-hal yang harus dimuat dalam Akta Perkawinan yang ditentukan di dalam pasal ini merupakan ketentuan minimal sehingga masih dimungkinkan ditambahkannya hal-hal lain, misalnya mengenai nomor akta; tanggal, bulan, tahun pendaftaran; jam, tanggal, bulan dan tahun pernikahan dilakukan, nama dan jabatan dari Pegawai Pencatat; tanda tangan para mempelai, Pegawai Pencatat, para saksi, dan bagi yang beragama Islam wali nikah atau yang mewakilinya; bentuk dari mas kawin atau izin Balai Harta Peninggalan bagi mereka yang memerlukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf f; Persetujuan yang dimaksud disini dinyatakan secara tertulis atas dasar sukarela, bebas dari tekanan, ancaman atau paksaan.

Huruf g; Menteri HANKAM/PANGAB mengatur lebih lanjut mengenai Pejabat yang ditunjuknya yang berhak memberikan izin bagi anggota Angkatan Bersenjata.

 

Pasal 13

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Pasal ini berikut Pasal-pasal 15, 16, 17, dan 18 mengatur tentang cerai talak.

 

Pasal 15.

Cukup jelas.

 

Pasal 16.

Sidang Pengadilan tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan-alasan untuk perceraian dan setelah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil, kemudian menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami itu dalam sidang tersebut.

 

Pasal 17.

Cukup jelas.

 

Pasal 18.

Cukup jelas.

 

Pasal 19.

Cukup jelas.

 

Pasal 20.

(1) Gugatan perceraian dimaksud dapat dilakukan oleh seorang isteri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang isteri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam.

 

(2) Cukup jelas.

(3) Cukup jelas.

 

Pasal 21.

Cukup jelas.

 

Pasal 22.

(1) Cukup jelas.

(2) Sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu hendaknya dipertimbangkan oleh hakim apakah benar-benar berpengaruh dan prinsipiil bagi keutuhan kehidupan suami isteri.

 

Pasal 23.

Cukup jelas.

 

Pasal 24.

(1) Izin Pengadilan untuk memperkenankan suami-isteri tidak berdiam bersama dalam satu rumah hanya diberikan berdasarkan pertimbangan demi kebaikan suami-isteri itu beserta anak-anaknya.

(2) Bahwa proses perceraian yang sedang terjadi antara suami-isteri tidak dapat dijadikan alasan bagi suami untuk melalaikan tugasnya memberikan nafkah kepada isterinya. Demikian pula tugas-kewajiban suami-isteri itu terhadap anak-anaknya. Harus dijaga jangan sampai harta kekayaan baik yang dimiliki bersama-sama oleh suami-isteri, maupun harta kekayaan isteri atau suami menjadi terlantar atau tidak terurus dengan baik, sebab yang demikian itu bukan saja menimbulkan kerugian kepada suami-isteri itu melainkan mungkin juga mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga.

 

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26.

Cukup jelas.

 

Pasal 27.

(1) Cukup jelas.

(2) Cukup jelas.

(3) Cukup jelas.

(4) Meskipun tergugat atau kuasanya tidak hadir, tetapi yang demikian itu tidak dengan sendirinya merupakan alasan bagi dikabulkannya gugatan perceraian apabila gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan atau alasan-alasan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 28

Cukup jelas

 

Pasal 29.

(1) Penetapan waktu yang singkat untuk mengadakan sidang pemeriksaan gugatan perceraian adalah sebagai usaha mempercepat proses penyelesaian perkara perceraian. Karena makin cepat perkara itu dapat diselesaikan oleh Pengadilan makin baik, bukan saja bagi kedua suami-isteri itu melainkan bagi keluarga, dan apabila mereka mempunyai anak terutama bagi anak-anaknya.

(2) Hendaknya jangka waktu antara penyampaian panggilan dan sidang diatur agar baik pihak-pihak maupun saksi-saksi mempunyai waktu yang cukup untuk mengadakan persiapan guna menghadapi sidang tersebut. Terutama kepada tergugat harus diberi waktu yang cukup untuk memungkinkannya mempelajari secara baik isi gugatan.

(3) Cukup jelas.

 

Pasal 30

Dalam menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi kuasanya atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya dengan membawa surat nikah/rujuk, akta perkawinan, surat keterangan lainnya yang diperlukan.

 

Pasal 31.

(1) Cukup jelas.

(2) Usaha untuk mendamaikan suami-isteri yang sedang dalam pemeriksaan perkara gugatan untuk mengadakan perceraian tidak terbatas pada sidang pertama sebagaimana lazimnya dalam perkara perdata, melainkan pada tiap saat sepanjang perkara itu belum diputus oleh hakim.

Dalam mendamaikan kedua belah pihak Pengadilan dapat meminta bantuan kepada orang atau badan lain yang dianggap perlu.

 

Pasal 32

Cukup jelas.

 

Pasal 33

Apabila pengadilan telah berusaha untuk mencapai perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang tertutup. Pemeriksaan dalam sidang tertutup ini berlaku juga bagi pemeriksaan saksi-saksi. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian, hakim mengabulkan kehendak suami atau isteri untuk melakukan perceraian.

 

Pasal 34

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

(1) Pengukuhan oleh Pengadilan Negeri terhadap suatu putusan Pengadilan Agama hanya dilakukan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dengan perkataan lain, maka terhadap suatu putusan Pengadilan Agama yang dimintakan banding atau kasasi, masih belum dilakukan pengukuhan.

Pengukuhan tersebut bersifat administratip; Pengadilan Negeri tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan Pengadilan Agama dimaksud.

(2) Cukup jelas.

(3) Cukup jelas.

 

Pasal 37

Mengingat, bahwa pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh baik terhadap suami-isteri maupun terhadap keluarganya, maka ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya pembatalan suatu perkawinan oleh instansi lain di luar Pengadilan.

 

Pasal 38

Cukup jelas.

 

Pasal 39

(1) Cukup jelas.

(2) Bagi wanita yang kawin kemudian bercerai, sedangkan antara wanita itu dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin, maka bagi wanita tersebut tidak ada waktu tunggu, ia dapat melangsungkan perkawinan setiap saat setelah perceraian itu.

(3) Cukup jelas.

 

Pasal 40

Cukup jelas

 

Pasal 41

Huruf c sub iii : apabila tidak mungkin diperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada sub i atau ii, maka dapat diusahakan suatu surat keterangan lain yakni sepanjang Pengadilan dapat menerimanya.

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43.

Cukup jelas.

 

Pasal 44

Cukup jelas

 

Pasal 45.

Dalam pasal ini diatur tentang sanksi hukuman denda bagi pihak mempelai yang melanggar ketentuan Pasal 3, 10 ayat (3) dan 40 dan sanksi hukuman kurungan atau denda bagi pejabat pencatat perkawinan yang melanggar ketentuan Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 13, dan 44. Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah).

 

Pasal 46

Cukup jelas

 

Pasal 47

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang telah ada, apabila telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain hal yang tersebut diatas maka dalam hal suatu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini telah diatur di dalam peraturan perundangan tentang perkawinan yang ada maka diperlakukan Peraturan Pemerintah ini yakni apabila:

a. Peraturan perundangan yang telah ada memuat peraturan yang sama dengan Peraturan Pemerintah;

b. peraturan perundangan yang telah ada belum lengkap pengaturannya;

c. peraturan perundangan yang telah ada bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 48

Cukup jelas.

 

Pasal 49

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3050.

 


Penjelasan